![KPU Bolehkan Kampanye di Kampus](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-bolehkan-kampanye-di-kampus-220724220841.jpeg)
KPU Bolehkan Kampanye di Kampus
![KPU Bolehkan Kampanye di Kampus](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-bolehkan-kampanye-di-kampus-220724220841.jpeg)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari
Ketua KPU RI membolehkan kampanye peserta pemilu di dalam kampus maupun pesantren dengan catatan disetujui rektor dan adanya kesempatan sama untuk berkampanye.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan peserta pemilu boleh berkampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.
"Nah pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja? Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kamus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta, kemarin.
Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H, kata Hasyim, larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Kemudian, lanjut Hasyim, penjelasan pasalnya menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya