Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Korupsi

KPK Supervisi Enam Perkara di Aceh

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi enam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh. Koordinasi dan supervisi dilakakukan bersama dengan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

"Pada tanggal 13-18 Juli 2020 Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Polda Aceh dan Kejati Aceh," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Minggu (19/7).

Ali merincikan koordinasi dan supervisi yang dilakukan terhadap enam perkara dugaan korupsi itu, terdiri atas empat perkara dugaan korupsi yang ditangani Polda Aceh. Pertama, dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran (TA) 2017 yang mulai disidik Polda Aceh pada 2020.

Disidik Polda

Kedua, Kata Ali, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penggunaan uang atau anggaran Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bersumber dana APBD 2003-2006, yang mulai disidik Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada 2013. Ketiga, dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Ikan dan Pasar Sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak 1.648.389.000 rupiah yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Artha Mulia dikelola Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh yang mulai disidik Polres Aceh Selatan pada tahun 2017.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top