Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Korupsi

KPK Supervisi Enam Perkara di Aceh

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi enam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh. Koordinasi dan supervisi dilakakukan bersama dengan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

"Pada tanggal 13-18 Juli 2020 Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Polda Aceh dan Kejati Aceh," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Minggu (19/7).

Ali merincikan koordinasi dan supervisi yang dilakukan terhadap enam perkara dugaan korupsi itu, terdiri atas empat perkara dugaan korupsi yang ditangani Polda Aceh. Pertama, dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran (TA) 2017 yang mulai disidik Polda Aceh pada 2020.

Disidik Polda

Kedua, Kata Ali, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penggunaan uang atau anggaran Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bersumber dana APBD 2003-2006, yang mulai disidik Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada 2013. Ketiga, dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Ikan dan Pasar Sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak 1.648.389.000 rupiah yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Artha Mulia dikelola Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh yang mulai disidik Polres Aceh Selatan pada tahun 2017.

Keempat, tambah Ali, dugaan korupsi pembangunan instalasi Air Bersih Bio Teknologi di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara TA 2011, dengan anggaran 2.425.250.000 rupiah, dari APBA TA 2011 yang mulai disidik Polres Lhokseumawe pada tahun 2016.

Berikut, tambah dia, terdapat dua kasus yang ditangani Kejati Aceh. Pertama, dugaan korupsi pembangunan pusat pasar kegiatan Revitalisasi Pasar Tradisional Dana DAK Tambahan Usulan Daerah (Tahap 1) TA 2015 dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar 12.620.000.000 rupiah dan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II (DAK Tambahan 2015) TA 2016 dengan sumber DAK Tambahan Usulan Daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak 16.384.265.000 rupiah pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.

Kedua, dugaan korupsi pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKPBPBS) pada Pekerjaan Perencanaan untuk Paket Kegiatan Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang TA 2016 dengan anggaran 633.975.000 rupiah yang mulai disidik Kejari Sabang pada tahun 2018. Di mana, sambung Ali, terhadap perkara ini berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnyan akan dilaksanakan Tahap II. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top