KPK Segera Panggil Anggota DPR Anwar Sadad terkait Dana Hibah Jatim
Petugas KPK membawa koper dikawal polisi saat melakukan penggeledahan di kompleks perkantoran Pemprov Jawa Timur, Surabaya, Jumat (16/8/2024).
Foto: ANTARA/ShafiyahJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
“Kita akan panggil pada waktunya ya, nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir, baik di perkara bersangkutan sendiri, maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/11).
Tessa belum menerima informasi dari tim penyidik yang menangani perkara tersebut mengenai kapan Anwar akan diperiksa, namun dia memastikan akan segera mengumumkan hal tersebut apabila jadwalnya telah ditetapkan oleh tim penyidik.
Anwar Sadad awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/10), namun dia tak hadir dan mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya.
Yang bersangkutan akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Kampanye Akbar Pramono-Rano Bakal Diramaikan Para Mantan Gubernur DKI
- 3 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
- 4 Desk Pilkada Banyak Terima Aduan dari Yogyakarta dan NTT
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Ini Faktor Calvin Verdonk Tak Pernah Berhenti Berlari di Laga Lawan Arab Saudi
- Sebagian Besar Negara di Dunia Gunakan Energi Baru Terbarukan Sebagai Listrik Murah
- Indosat Rilis Kembali Layanan Pascabayar dengan Berbagai Keunggulan
- Ini yang Membuat Ragnar Oratmangoen Masih Sesali Penampilannya saat Lawan Jepang
- Layanan Asuransi Komprehensif untuk Perjalanan Domestik dan Internasional Diluncurkan