![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Anggota DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg
Pertamina melakukan sidak elpiji 3 kg di salah satu pangkalan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2025).
Foto: ANTARAJAKARTA - Anggota DPR RI menyoroti regulasi gas elpiji 3 kg Kementerian ESDM yang menimbulkan polemik di masyarakat. Walaupun aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo, tidak boleh ada penimbunan gas subsidi.
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin mengatakan, sejak 1 Februari Menteri ESDM melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Kebijakan itu mengakibatkan polemik di masyarakat, bahkan gejolak.
Di sisi lain, masyarakat menerima angin segar dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan bahwa harga elpiji 3 kg sesungguhnya ialah Rp12.750, bukan seperti harga yang dijual di pengecer.
"Ini menjadi sorotan terutama di Masyarakat Kalimantan Timur, di mana harga elpiji (3 Kg) di Kaltim bahkan bisa mencapai Rp45.000 – Rp60.000 per tabung sejak Februari 2025. Ini bukan pertama kali harga jual elpiji 3 kg seharga ini, namun sudah berjalan cukup lama di Kalimantan Timur, terlebih jika elpiji langka maka masyarakat semakin menjerit. Sudah langka dan mahal," ujar Syafruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/2).
Legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, walaupun larangan penjualan eceran elpiji 3 kg sudah dibatalkan Presiden Prabowo, dia meminta pemerintah perlu pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.
"Jangan sampai ada penimbunan gas elpiji 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan," kata Politisi Fraksi PKB ini.
Ia mengatakan, perlu ada pengawasan langsung kepada agen atau Pertamina Gas LPG sebagai penyalur ke pangkalan atau pengecer. Jangan sampai ada penimbunan tabung gas elpiji 3 kg.
Menurutnya, jika kebijakan baru bahwa pengecer atau pangkalan gas elpiji harus terdaftar atau yang sudah menjadi pangkalan resmi, maka perlu ada kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi tersebut.
"Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas elpiji 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah," urainya.
Dengan diperbolehkannya kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg, kata Syafruddin, perlu diperhatikan agar harga jualnya tidak jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) di daerah.
"Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau Kalimatan Timur, HET Rp25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp45.000 – Rp50.000," bebernya.
Syafruddin juga meminta pemerintah untuk mempercepat elpiji sintesis terbarukan yang diproduksi dari hidrogen hijau agar segera bisa digunakan untuk menggantikan elpiji konvensional.
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 5 Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman
Berita Terkini
-
Enaknya Jadi ASN, Sudah Disiapkan THR dan Gaji ke-13
-
Berkoordinasi dengan Aparat, PPATK Endus Uang Judol Rp28,48 Triliun Dialihkan Jadi Aset Kripto
-
Teguh Tinjau Pangkalan Elpiji 3 Kg di Kramat Jati, Pastikan Distribusi Lancar
-
Anggota DPR: Aturan Gawai dan Internet bagi Anak Seharusnya Pelarangan, Bukan Sekedar Pembatasan
-
Soal Kepastian Gaji ke-13 dan 14 ASN, Ini Tanggapan Kementerian PANRB