
Anggota DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg
Pertamina melakukan sidak elpiji 3 kg di salah satu pangkalan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2025).
Foto: ANTARAJAKARTA - Anggota DPR RI menyoroti regulasi gas elpiji 3 kg Kementerian ESDM yang menimbulkan polemik di masyarakat. Walaupun aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo, tidak boleh ada penimbunan gas subsidi.
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin mengatakan, sejak 1 Februari Menteri ESDM melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Kebijakan itu mengakibatkan polemik di masyarakat, bahkan gejolak.
Di sisi lain, masyarakat menerima angin segar dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan bahwa harga elpiji 3 kg sesungguhnya ialah Rp12.750, bukan seperti harga yang dijual di pengecer.
"Ini menjadi sorotan terutama di Masyarakat Kalimantan Timur, di mana harga elpiji (3 Kg) di Kaltim bahkan bisa mencapai Rp45.000 – Rp60.000 per tabung sejak Februari 2025. Ini bukan pertama kali harga jual elpiji 3 kg seharga ini, namun sudah berjalan cukup lama di Kalimantan Timur, terlebih jika elpiji langka maka masyarakat semakin menjerit. Sudah langka dan mahal," ujar Syafruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/2).
Legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, walaupun larangan penjualan eceran elpiji 3 kg sudah dibatalkan Presiden Prabowo, dia meminta pemerintah perlu pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.
"Jangan sampai ada penimbunan gas elpiji 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan," kata Politisi Fraksi PKB ini.
Ia mengatakan, perlu ada pengawasan langsung kepada agen atau Pertamina Gas LPG sebagai penyalur ke pangkalan atau pengecer. Jangan sampai ada penimbunan tabung gas elpiji 3 kg.
Menurutnya, jika kebijakan baru bahwa pengecer atau pangkalan gas elpiji harus terdaftar atau yang sudah menjadi pangkalan resmi, maka perlu ada kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi tersebut.
"Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas elpiji 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah," urainya.
Dengan diperbolehkannya kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg, kata Syafruddin, perlu diperhatikan agar harga jualnya tidak jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) di daerah.
"Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau Kalimatan Timur, HET Rp25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp45.000 – Rp50.000," bebernya.
Syafruddin juga meminta pemerintah untuk mempercepat elpiji sintesis terbarukan yang diproduksi dari hidrogen hijau agar segera bisa digunakan untuk menggantikan elpiji konvensional.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Satu Peta Hutan, Menjaga Ekonomi Sawit dan Melestarikan Hutan
Berita Terkini
-
BNI Siapkan Uang Tunai Rp21T Periode Lebaran 2025, Layanan Perbankan Tetap Aman di Musim Liburan
-
Kalahkan Nets, Cavaliers Raih Kemenangan ke-15 Beruntun
-
Dukung Mudik Lancar, Pertamina Turunkan Harga Avtur, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingg Promo Hotel Patra Jasa
-
Atasi PSS Sleman, Persis Solo Menjauh dari Zona Degradasi
-
Jelang Lebaran, Dharma Wanita Kemenperin Gelar Bazar Belanja Murah