Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

KPK Sebut Wali Kota dan Anggota DPRD Kota Malang Lakukan Korupsi Massal

Foto : ANTARA /Hafidz Mubarak A

PENETAPAN TERSANGKA - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan penetapan tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3).

A   A   A   Pengaturan Font

"Hal ini akan kami perhitungkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum ini. Perlu diingat, ancaman maksimal untuk penerima suap adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal empat tahun," ucap Basaria.


Sebelumnya, Basaria mengungkapan penyidik KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang pada 2015. Di antara mereka terdapat dua calon wali kota, yakni Mochammad Anton yang saat ini masih menjabat sebagai wali kota, dan anggota DPRD Kota Malang, Ya'qud Ananda Budban.


Pada Agustus 2017 lalu, KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.


Mochammad Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.


"Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015," ungkap Basaria.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top