Pemberantasan Korupsi
KPK Sebut Wali Kota dan Anggota DPRD Kota Malang Lakukan Korupsi Massal
Foto : ANTARA /Hafidz Mubarak A
PENETAPAN TERSANGKA - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan penetapan tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3).
Moh Anton disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. mza/AR-2
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya