KPK Sebut Wali Kota dan Anggota DPRD Kota Malang Lakukan Korupsi Massal
PENETAPAN TERSANGKA - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan penetapan tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3).
JAKARTA - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, menyatakan Wali Kota Malang periode 2013-2018, Mochammad Anton, bersama 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2014-2019 telah melakukan korupsi secara masal.
Mereka terlibat dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
"Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal," kata Basaria, di Jakarta, Rabu (21/3).
Menurut Basaria, pelaksanaan tugas pada satu fungsi atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dari 16 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka, sebagian bersikap kooperatif pada penyidik.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya