Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

KPK Sebut Wali Kota dan Anggota DPRD Kota Malang Lakukan Korupsi Massal

Foto : ANTARA /Hafidz Mubarak A

PENETAPAN TERSANGKA - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan penetapan tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, menyatakan Wali Kota Malang periode 2013-2018, Mochammad Anton, bersama 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2014-2019 telah melakukan korupsi secara masal.

Mereka terlibat dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.


"Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal," kata Basaria, di Jakarta, Rabu (21/3).


Menurut Basaria, pelaksanaan tugas pada satu fungsi atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.


Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dari 16 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka, sebagian bersikap kooperatif pada penyidik.

"Hal ini akan kami perhitungkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum ini. Perlu diingat, ancaman maksimal untuk penerima suap adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal empat tahun," ucap Basaria.


Sebelumnya, Basaria mengungkapan penyidik KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang pada 2015. Di antara mereka terdapat dua calon wali kota, yakni Mochammad Anton yang saat ini masih menjabat sebagai wali kota, dan anggota DPRD Kota Malang, Ya'qud Ananda Budban.


Pada Agustus 2017 lalu, KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.


Mochammad Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.


"Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015," ungkap Basaria.


Moh Anton disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. mza/AR-2

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top