KPK Perpanjang Penahanan Yudi
Foto: istimewaJAKARTA - Untuk mendalami kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Yudi Widiana Adia. Dia diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan.
"Yang bersangkutan (Yudi) kami perpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan, yaitu dari 17 September hingga 16 Oktober mendatang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Febri menambahkan ini merupakan yang kedua Yudi diperpanjang masa penahanannya. Sejak ditahan KPK pada19 Juli lalu, masa penahanan Yudi telah diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai 8 Agustus-16 September 2017, setelah masa penahanan 20 hari pertama.
Febri mengatakan Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Ia diduga menerima uang lebih dari empat miliar rupiah dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng. mza/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia