Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Izin Perkebunan - MA Diharapkan Pertimbangkan Memori yang Diajukan

KPK Mengajukan Kasasi untuk Kasus Suap Bupati Kukar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Rita lalu menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kabupaten Kukar, Ismed Ade Baramuli untuk menanyakan proses izin lokasi PT Sawit Golden Prima. Atas pernyaaan itu, dijawab izin sedang diproses. Selanjutnya, Rita memerintahkan Ismed untuk segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi tersebut.

Berikutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16.000 hektare itu disiapkan berikut stempel Bupati Kukar. Rita lalu menandatangi surat izin tersebut, padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Surat itu juga bertentangan dengan aturan yang menyatakan bahwa maksimal luas lahan perkebunan satu perusahaan adalah 15.000 hektare.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar 6 miliar rupiah melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada 22 Juli 2010 sebesar 1 miliar rupiah dan pada tanggal 5 Agustus 2010 sebesar 5 miliar rupiah.

ola/Ant/N-3


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top