Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- KPU Minta Kebocoran Data DPT bukan Pelanggaran Kode Etik

Bawaslu: KPU Tak Lakukan PSU sesuai Rekomendasi

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Rapat pleno rekapitulasi -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kedua kiri) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Idham Holik (kedua kanan), August Mellaz (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2). KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional.

A   A   A   Pengaturan Font

Bawaslu menyatakan KPU tidak menindaklanjuti keseluruhan rekomendasi terkait PSU, PSS, dan PSL karena hanya melakukannya pada 1.521 TPS dari 1.692 TPS yang direkomendasikan.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menindaklanjuti keseluruhan rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (28/2), KPU hanya menjalankan rekomendasi itu di 1.521 tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dengan rincian 890 PSU, 146 PSL, dan 666 PSS.

Diketahui, KPU melaksanakan PSU rekomendasi PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak melaksanakan di 84 TPS (9 persen). "Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," kata Lolly.

Kemudian, terhadap 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (satu persen).

Menurutnya, tidak dapat dilaksanakannya PSL berdasarkan kajian Bawaslu adalah karena KPU tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top