Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Izin Perkebunan - MA Diharapkan Pertimbangkan Memori yang Diajukan

KPK Mengajukan Kasasi untuk Kasus Suap Bupati Kukar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Vonis untuk Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun masih rendah sehingga KPK mengajukan kasasi kasus suap Bupati Kukar.

JAKARTA - KPK mengajukan kasasi atas vonis Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun dalam perkara penyuapan 6 miliar rupiah kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari. Penyuapan ini dilakukan untuk mendapat izin lokasi perkebunan.

"KPK telah mengajukan kasasi atas Putusan PT No 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (12/11).

Pada tanggal 7 Mei 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan terhadap Abun karena terbukti menyuap Rita Widyasari.

KPK menghargai putusan tingkat banding yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan. Namun, menurut Febri, KPK memandang putusan tersebut masih cukup rendah dari tuntutan KPK yaitu 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider kurungan 6 bulan.

"Kami harap di tingkat kasasi nanti majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun dan itu jauh lebih rendah daripada pihak penerima suap," ungkap Febri.

Memori Kasasi

KPK sudah menyerahkan memori kasasi sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim di tingkat kasasi. Dalam perkara ini, Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terbukti memberikan 6 miliar rupiah kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar periode 2010 - 2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima.

Rita mengenal Abun yang merupakan teman baik ayahnya, Syaukani. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar. Namun, ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi.

Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita. Hanny pun meminta agar Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima.

Rita lalu menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kabupaten Kukar, Ismed Ade Baramuli untuk menanyakan proses izin lokasi PT Sawit Golden Prima. Atas pernyaaan itu, dijawab izin sedang diproses. Selanjutnya, Rita memerintahkan Ismed untuk segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi tersebut.

Berikutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16.000 hektare itu disiapkan berikut stempel Bupati Kukar. Rita lalu menandatangi surat izin tersebut, padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Surat itu juga bertentangan dengan aturan yang menyatakan bahwa maksimal luas lahan perkebunan satu perusahaan adalah 15.000 hektare.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar 6 miliar rupiah melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada 22 Juli 2010 sebesar 1 miliar rupiah dan pada tanggal 5 Agustus 2010 sebesar 5 miliar rupiah.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top