![KPK Mengajukan Kasasi untuk Kasus Suap Bupati Kukar](https://koran-jakarta.com/images/article/php1xhwi3_resized.jpg)
KPK Mengajukan Kasasi untuk Kasus Suap Bupati Kukar
![KPK Mengajukan Kasasi untuk Kasus Suap Bupati Kukar](https://koran-jakarta.com/images/article/php1xhwi3_resized.jpg)
"Kami harap di tingkat kasasi nanti majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun dan itu jauh lebih rendah daripada pihak penerima suap," ungkap Febri.
Memori Kasasi
KPK sudah menyerahkan memori kasasi sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim di tingkat kasasi. Dalam perkara ini, Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terbukti memberikan 6 miliar rupiah kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar periode 2010 - 2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima.
Rita mengenal Abun yang merupakan teman baik ayahnya, Syaukani. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar. Namun, ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi.
Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita. Hanny pun meminta agar Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya