Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perbedaan Data Transaksi Janggal I Kemenkeu Dituding "Ngeles" dengan Memainkan Data

Wamenkeu Akui Tidak Catatkan 100 Surat PPATK

Foto : ISTIMEWA

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, di Jakarta, Jumat (31/3), menga­takan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Ke­menterian Keuangan sama, tetapi Men­keu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya. “Menkeu menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda,” kata Suahasil.

A   A   A   Pengaturan Font

» Menkeu terkesan melindungi institusinya karena pegawai yang terlibat indikasi pencucian uang.

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengakui tidak melakukan pencatatan transaksi keuangan janggal sebanyak 100 surat dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu yang menjadi penyebab perbedaan data dengan yang disampaikan Menteri Koordinator bidak Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, di Jakarta, Jumat (31/3), mengatakan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya. "Menkeu menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda," kata Suahasil.

Data yang dicatat oleh Kemenkeu dan Kemenko Polhukam katanya sama-sama berasal dari rekap 300 surat LHA PPATK yang melibatkan transaksi keuangan janggal senilai 349,87 triliun rupiah.

"Perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada APH, sementara Kemenko Polhukam tetap mengklasifikasikannya ke dalam transaksi keuangan janggal yang melibatkan Kemenkeu," jelas Suahasil.

Sebanyak 100 surat LHA PPATK yang dikirim ke APH tersebut dan tidak dicatatkan Kemenkeu melibatkan 126 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu dengan nilai transaksi 74,25 triliun rupiah. Secara terinci, sebanyak 64 surat yang tidak tercatat berupa transaksi keuangan mencurigakan 103 ASN Kemenkeu senilai 13,07 triliun rupiah, dua surat transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 23 ASN Kemenkeu senilai 47 triliun rupiah, dan 34 surat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait kewenangan pegawai Kemenkeu dengan nilai 14,18 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top