![KPK Mengajukan Kasasi untuk Kasus Suap Bupati Kukar](https://koran-jakarta.com/images/article/php1xhwi3_resized.jpg)
KPK Mengajukan Kasasi untuk Kasus Suap Bupati Kukar
![KPK Mengajukan Kasasi untuk Kasus Suap Bupati Kukar](https://koran-jakarta.com/images/article/php1xhwi3_resized.jpg)
Vonis untuk Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun masih rendah sehingga KPK mengajukan kasasi kasus suap Bupati Kukar.
JAKARTA - KPK mengajukan kasasi atas vonis Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun dalam perkara penyuapan 6 miliar rupiah kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari. Penyuapan ini dilakukan untuk mendapat izin lokasi perkebunan.
"KPK telah mengajukan kasasi atas Putusan PT No 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (12/11).
Pada tanggal 7 Mei 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan terhadap Abun karena terbukti menyuap Rita Widyasari.
KPK menghargai putusan tingkat banding yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan. Namun, menurut Febri, KPK memandang putusan tersebut masih cukup rendah dari tuntutan KPK yaitu 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider kurungan 6 bulan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya