Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Izin Perkebunan - MA Diharapkan Pertimbangkan Memori yang Diajukan

KPK Mengajukan Kasasi untuk Kasus Suap Bupati Kukar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Vonis untuk Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun masih rendah sehingga KPK mengajukan kasasi kasus suap Bupati Kukar.

JAKARTA - KPK mengajukan kasasi atas vonis Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun dalam perkara penyuapan 6 miliar rupiah kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari. Penyuapan ini dilakukan untuk mendapat izin lokasi perkebunan.

"KPK telah mengajukan kasasi atas Putusan PT No 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (12/11).

Pada tanggal 7 Mei 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan terhadap Abun karena terbukti menyuap Rita Widyasari.

KPK menghargai putusan tingkat banding yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan. Namun, menurut Febri, KPK memandang putusan tersebut masih cukup rendah dari tuntutan KPK yaitu 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider kurungan 6 bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top