Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus E-KTP - Penyidik KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni

KPK Klarifikasi Dedi Prijono Pertemuan Ruko Fatmawati

Foto : ANTARA / Hafidz Mubarak A

Dipe riksa KPK - Kakak Andi Narogong, Dedi Prijono mengembalikan tanda masuk gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (1/8). Dedi Prijono diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan menerima masing-masing 60 juta rupiah aliran dana proyek e-KTP.

Sebelumnya, Dedi Prijono pernah bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor. Dedi mengaku mendekati Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) agar menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek e-KTP.

"Saya mendekati Pak Isnu (Ketua Konsorsium PNRI) agar mendapat pekerjaan (e-KTP) untuk menjadi subkon," kata Dedi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta.

Periksa Diah Anggraeni

Penyidik KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. KPK memeriksa Diah dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dengan tersangka Markus Nari.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top