Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus E-KTP - Penyidik KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni

KPK Klarifikasi Dedi Prijono Pertemuan Ruko Fatmawati

Foto : ANTARA / Hafidz Mubarak A

Dipe riksa KPK - Kakak Andi Narogong, Dedi Prijono mengembalikan tanda masuk gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (1/8). Dedi Prijono diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengungkap dugaan korupsi e-KTP, penyidik KPK mengklarifikasi ke Dedi Prijono, kakak Andi Narogong terkait pertemuan di Ruko Fatmawati.

JAKAR TA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kepada Dedi Prijono, kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait pertemuan di Ruko Fatmawati dalam penyidikan kasus e-KTP. Di Ruko Fatmawati itu diduga terjadi pembicaraan atau proses pengaturan pengadaan e-KTP.

"Kami mengklarifikasi lebih lanjut terkait indikasi peran yang bersangkutan dalam proses pengadaan proyek e-KTP, yaitu terkait pertemuan-pertemuan dan pembicaraan-pembicaraan yang terjadi di Fatmawati atau yang kami sebut kalau di tuntutan atau dakwaan dengan tim Fatmawati," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/8).

KPK pada Selasa (1/8) memeriksa Dedi Prijono dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. Sementara itu seusai menjalani pemeriksaan, Dedi tidak mau memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini. "No comment," kata Dedi singkat.

Ruko Fatmawati merupakan tempat Andi Narogong mengatur para pengusaha untuk mengerjakan proyek e-KTP untuk mengatur pelelangan sehingga konsorsium yang mereka inginkan dapat menang lelang. Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto, dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Dalam putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan menerima masing-masing 60 juta rupiah aliran dana proyek e-KTP.

Sebelumnya, Dedi Prijono pernah bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor. Dedi mengaku mendekati Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) agar menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek e-KTP.

"Saya mendekati Pak Isnu (Ketua Konsorsium PNRI) agar mendapat pekerjaan (e-KTP) untuk menjadi subkon," kata Dedi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta.

Periksa Diah Anggraeni

Penyidik KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. KPK memeriksa Diah dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dengan tersangka Markus Nari.

Diah seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/8), tidak memberikan komentar banyak terkait materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diberikan penyidik. "Enggak ada," kata Diah singkat.

Saat ditanya soal hubungannya dengan Markus Nari terkait kasus menghalangi proses penyidikan persidangan e-KTP, Diah menjawab enggak tahu.

Sebelumnya, Diah Anggraeni mengaku menerima uang 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS ) terkait proyek e-KTP, yang sekarang kasus dugaan korupsinya sedang ditangani oleh KPK.

"Betul Yang Mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rezeki," kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) senilai 300 ribu dollar AS , yang dikirim melalui stafnya, ke rumah Diah.

Terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, KPK sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus e-KTP. mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top