Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Kerugian Negara Diduga Mencapai 186 Miliar Rupiah

KPK Dalami Soal Pendirian Perusahaan Fiktif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengungkap dugaan suap pelaksanaan pekerjaan pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, KPK mendalami soal pendirian perusahaan fiktif.

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi soal pendirian perusahaan subkontraktor fiktif. Pendalaman ini dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pendirian perusahaan subkontraktor fiktif dan dugaan aliran dana terkait dengan kasus pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (4/3).

Untuk mendalaminya, tambah Febri, KPK pada hari Senin (4/3) memeriksa dua saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR). Dua saksi tersebut yaitu Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR, Pitoyo Subandrio dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya, Hendra Adityawan.

Selain Fathor Rachman, tambah Febri, KPK juga telah menetapkan satu tesangka lainnya terkait dengan kasus tersebut yakni mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS). Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top