Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Kerugian Negara Diduga Mencapai 186 Miliar Rupiah

KPK Dalami Soal Pendirian Perusahaan Fiktif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengungkap dugaan suap pelaksanaan pekerjaan pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, KPK mendalami soal pendirian perusahaan fiktif.

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi soal pendirian perusahaan subkontraktor fiktif. Pendalaman ini dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pendirian perusahaan subkontraktor fiktif dan dugaan aliran dana terkait dengan kasus pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (4/3).

Untuk mendalaminya, tambah Febri, KPK pada hari Senin (4/3) memeriksa dua saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR). Dua saksi tersebut yaitu Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR, Pitoyo Subandrio dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya, Hendra Adityawan.

Selain Fathor Rachman, tambah Febri, KPK juga telah menetapkan satu tesangka lainnya terkait dengan kasus tersebut yakni mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS). Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun, tambah Febri, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Lakukan Pembayaran

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, tambah Febri, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar 186 miliar rupiah. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.

Proyek itu, antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top