![KPK Dalami Soal Pendirian Perusahaan Fiktif](https://koran-jakarta.com/images/article/php_j7_7e_resized.jpg)
KPK Dalami Soal Pendirian Perusahaan Fiktif
![KPK Dalami Soal Pendirian Perusahaan Fiktif](https://koran-jakarta.com/images/article/php_j7_7e_resized.jpg)
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun, tambah Febri, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Lakukan Pembayaran
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, tambah Febri, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar 186 miliar rupiah. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya