KPK Akan Panggil Ketua Pemuda Pancasila
japto
Foto: istJAKARTA – Guna melengkapi penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan politikus Ahmad Ali.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan apabila penyidik menilai perlu untuk dilakukan klarifikasi soal barang bukti yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di rumah keduanya.
“Tapi saya belum menerima informasi dari tim penyidik apakah mereka akan dipanggil,” jelas Tessa, Kamis. Sebelumnya, KPK mengungkapkan di rumah Japto, Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih 56 miliar. Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik.
Kemudian dari rumah Ahmad Ali penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Pada saat yang sama, KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 5 Polemik Pagar Laut, DPR akan Panggil KKP