KPAI Sebut Otonomi Daerah Membuat Kebijakan Pendidikan Kebablasan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (tengah) dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (5/5).
"Bahwa sebagian besar responden tidak menerima sosialisasi kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA dari Pemerintah Daerah," katanya.
Ai meminta agar kebijakan tersebut dicabut saat dimulainya tahun ajaran baru. Menurutnya, upaya peningkatan kompetensi peserta didik harus tetap harus pentingan terbaik buat anak.
"Harapan mayoritas orang tua, guru, peserta didik, Jam Masuk sekolah 05.30 WITA dibatalkan dan dikembalikan masuk sekolah seperti semula, yaitu pukul 06.30 atau 07.00 WITA, karena faktor keamanan, transportasi, kesiapan belajar, fokus belajar, waktu interaksi orang tua dan anak, kesehatan, dan lain-lain," terangnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya