KPAI Sebut Otonomi Daerah Membuat Kebijakan Pendidikan Kebablasan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (tengah) dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (5/5).
Komisioner bidang pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menyebut sejak adanya pola otonomi daerah, membuat kebijakan pemerintah daerah (Pemda), termasuk di bidang pendidikan menjadi kebablasan. Kebijakan-kebijakan strategis lahir tanpa ada kontrol.
JAKARTA - Komisioner bidang pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menyebut sejak adanya pola otonomi daerah, membuat kebijakan pemerintah daerah (Pemda), termasuk di bidang pendidikan menjadi kebablasan. Kebijakan-kebijakan strategis lahir tanpa ada kontrol.
"Semenjak ada pola otonomi daerah ini Pemda menjadi kebablasan. Kebijakan strategis seperti di wilayah pendidikan tidak terkontrol sehingga tahu-tahu berimplikasi harus ada dan seterusnya," ujar Aris, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (5/5).
Dia menyebut, kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai contoh. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak didasari kajian mendalam dan merupakan keinginan Gubernur yang kemudian ditindaklanjuti dinas pendidikan.
Aris menambahkan, pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dan lembaga terkait langsung menggelar koordinasi untuk merespons kebijakan tersebut. Kendati disimpulkan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberi catatan-catatan, tapi kebijakan tersebut masih berjalan. "Kami menunggu dan akhirnya kami cek ke lapangan ternyata masih berjalan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya