Korut Cantumkan Status Negara Nuklir dalam Konstitusi
Penetapan Status l Pemimpin Korut, Kim Jong-un (tengah depan) saat memimpin pertemuan Majelis Rakyat Tertinggi di Balai Pertemuan Mansudae, Pyongyang, pada Kamis (28/9). Pada pertemuan itu, Korut menetapkan statusnya sebagai negara nuklir dalam konstitusi.
Untuk melawan ancaman AS, Korut telah menetapkan statusnya sebagai negara nuklir dalam konstitusi dan menyerukan pembuatan senjata atom yang lebih modern
SEOUL - Korea Utara (Korut) telah menetapkan statusnya sebagai negara nuklir dalam konstitusinya, dan pemimpin Kim Jong-un menyerukan pembuatan senjata atom yang lebih modern untuk melawan ancaman Amerika Serikat (AS), media pemerintah melaporkan pada Kamis (28/9).
Meskipun ada sanksi internasional atas program senjata nuklirnya, Korut telah melakukan sejumlah uji coba misil tahun ini, mengabaikan peringatan dari AS, Korea Selatan (Korsel), dan sekutu mereka.
Upaya diplomatik untuk meyakinkan Pyongyang agar menyerahkan persenjataan atomnya gagal, dan perubahan konstitusi terjadi setelah deklarasi Kim tahun lalu bahwa Korut adalah negara yang memiliki senjata nuklir yang tidak dapat diubah.
"Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir Korut telah dijadikan permanen sebagai hukum dasar negara, yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun," kata Kim pada pertemuan Majelis Rakyat Negara, menurut kantor berita resmiKorea Central News Agency(KCNA).
Kim pun mengatakan bahwa Korut memerlukan senjata nuklir untuk melawan ancaman nyata dari AS dan sekutunya. "AS telah memaksimalkan ancaman perang nuklirnya terhadap republik kita dengan melanjutkan latihan gabungan perang nuklir skala besar yang jelas bersifat agresif dan menempatkan aset nuklir strategisnya di dekat Semenanjung Korea secara permanen," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya