Korsel Beri Sanksi Perusahaan Hong Kong
Kapal De Yi milik perusahaan pelayaran Hong Kong, HK Yilin
Foto: YonhapSEOUL - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) menyatakan bahwa pihaknya akan menetapkan perusahaan pelayaran Hong Kong, HK Yilin, dan kapal Korea Utara (Korut) Deokseong yang terlibat dalam pengiriman batubara Korut secara ilegal sebagai target sanksi independen mulai tanggal 19 Juli.
"Sanksi dijatuhkan setelah kapal tanpa kewarganegaraan De Yi milik HK Ilin, mengangkut batu bara Korut yang dipindahkan dari kapal Deokseong di laut dekat Nampo, Korut, pada Maret lalu," kata Kementerian Luar Negeri Korsel, Kamis (18/7).
Atas permintaan Amerika Serikat pada Maret lalu, pemerintah Korsel menahan dan menyelidiki kapal De Yi yang sedang dalam perjalanan menuju Vladivostok, Russia, di laut dekat Yeosu, Provinsi Jeolla, dengan tuduhan melanggar sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korut.
Kapal-kapal Korut, pemindahan muatan laut, dan ekspor batu bara Korut, semuanya dilarang berdasarkan sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korut. Sementara kapal Deokseong adalah kapal bekas yang dibawa ke Korut pada akhir Maret tahun lalu, dan pasokan kapal bekas ke Korut pun merupakan pelanggaran sanksi. SB/KBS/I-1
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia