Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Koperasi dan UKM

Koperasi Mampu Wujudkan Keadilan Ekonomi

Foto : koran jakarta/teguh rahardjo

Pabrik Tenun Perintis - Dewan Penasehat Persatuan Koperasi Kabupaten Tasikmalaya, M Mumu, mengopersikan mesin tenun di Pabrik Tenun Perintis, di Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Suara mesin-mesin tenun tua menderu di ruangan yang tampak kumuh. Dinding ruangan berwarna putih kusam dan kotor. Langit-langit yang terbuat dari rumbia sudah menghitam dan sebagian hampir roboh. Para pekerja hanya bekerja di bawah penerangan seadanya dengan bantuan sinar matahari yang menembus langit-langit yang hampir rubuh.

Siapa sangka ruangan yang tampak menyedihkan itu adalah saksi bisu sebuah peristiwa bersejarah bangsa Indonesia, yakni Kongres Koperasi I yang berlangsung 11-14 Juli 1947, di Tasikmalaya, Jawa Barat. Gedung tersebut merupakan Pabrik Tenun Perintis milik Persatuan Koperasi Kabupaten Tasikmalaya (PKKT) yang telah berdiri sejak 1934.

PKKT sebagai tuan rumah, menyediakan ruang pabrik tenunnya sebagai tempat berlangsungnya kongres selama empat hari. Kongres Koperasi pertama itu dibuka oleh Mohammad Hatta, Wakil Presiden RI ketika itu, dan dihadiri oleh 500 tokoh koperasi dari 51 kabupaten di Indonesia.

Berdasarkan literatur, prakarsa mengadakan Kongres Koperasi dibangkitkan oleh Pengurus Harian Pusat Koperasi Priangan yang sedang mengungsi dari Bandung ke Tasikmalaya karena situasi keamanan cukup genting. Semangat mengadakan kongres didorong keinginan besar melawan dan menghapus pengaruh ekonomi kolonial yang tidak cocok dengan tata kehidupan bangsa Indonesia.

Kongres tersebut menghasilkan keputusan penting, antara lain membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rayat Indonesia (SOKRI) yang merupakan cikal bakal Dekopin; menetapkan Niti Sumantri sebagai Ketua Presidium, asas gotong royong; kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945; mendirikan Bank Koperasi Sentral, ditetapkan Konsepsi Rakyat Desa; mempertebal dan memperluas Pendidikan Koperasi Rakyat dikalangan masyarakat; distribusi barang-barang penting diselenggarakan oleh Koperasi, dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top