Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Koperasi dan UKM

Koperasi Mampu Wujudkan Keadilan Ekonomi

Foto : koran jakarta/teguh rahardjo

Pabrik Tenun Perintis - Dewan Penasehat Persatuan Koperasi Kabupaten Tasikmalaya, M Mumu, mengopersikan mesin tenun di Pabrik Tenun Perintis, di Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Kini semua bisa melihat, di lahan gedung PPKT itu berdiri tegak monumen Hari Koperasi Indonesia 12 Juli 1947, satu-satunya keistimewaan sebagai jejak peristiwa bersejarah bangsa Indonesia di Tasikmalaya. "Kongres Koperasi I adalah peristiwa yang sangat luar biasa. Dalam situasi sulit masa-masa awal kemerdekaan, tokoh-tokoh koperasi memiliki semangat besar untuk mengibarkan panji-panji koperasi," kata M Mumu, Dewan Penasehat PPKT yang ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Sejatinya, sejarah mencatat Bung Hatta bukanlah orang pertama yang menorehkan jejak koperasi di Indonesia. Jauh sebelum perannya, seorang Patih dari Purwokerto, Raden Arya Wiraatmadja mendirikan bank simpan pinjam di Purwokerto pada 1896 yang menjadi embrio koperasi Indonesia. Namun, Bung Hatta adalah tokoh yang paling intensif membangun konsep koperasi di Indonesia.

Bung Hatta yang kemudian menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Dalam berbagai pidatonya menjelang penyusunan UUD 1945, Bung Hatta menegaskan Indonesia harus keluar dari masalah ekonomi warisan kolonial. Bertolak dari pemikiran itu, Hatta menekankan ekonomi Indonesia mestilah menjauh dari individualisme dan semakin mendekat kepada kolektivisme, yaitu sama sejahtera.

Kolektivisme disebut sesuai dengan cita-cita hidup Indonesia yang kehidupan sosialnya menitikberatkan pada sifat gotong-royong. Menurut Hatta, dasar perekonomian yang cocok dengan semangat tolong-menolong adalah koperasi. "Seluruh perekonomian rakyat harus berdasarkan koperasi". Hatta juga begitu gigih memperjuangkan pemikirannya tentang koperasi agar masuk dalam pasal 33 UUD 1945.

Kancah Ekonomi
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top