Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Minggu, 26 Jan 2025, 02:45 WIB

Konflik Politik Berkepanjangan, Kejaksaan Korsel Minta Perpanjangan Masa Penahanan Presiden Yoon

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol (kiri) yang ditangkap menghadiri sidang keempat sidang pemakzulannya di mahkamah konstitusi di Seoul, Korea Selatan, 23 Januari 2025.

Foto: ANTARA/Pool via Xinhua

Seoul - Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) kembali meminta perpanjangan penahanan Presiden Yoon Suk-yeol hingga 6 Februari untuk investigasi tambahan, menurut laporan beberapa media pada Sabtu (25/1).

Kantor pusat investigasi khusus kejaksaan Korsel meminta perpanjangan penahanan Yoon dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul hanya empat jam setelah pengadilan itu menolaknya pada Jumat (24/1) malam waktu setempat karena kejaksaan hanya perlu mendakwa kasus Yoon.

Pihak kejaksaan Korsel menekankan perlunya investigasi tambahan setelah Yoon berulang kali menolak untuk diinterogasi oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO).

Badan antikorupsi negara itu merujuk kasus Yoon ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (23/1).

Pengadilan itu diperkirakan akan memutuskan perpanjangan penahanan pada Sabtu malam. Jika kembali ditolak, jaksa penuntut diperkirakan akan mendakwa Yoon dengan tuduhan pemberontakan dan tuduhan lainnya.

Surat perintah untuk menahan Yoon hingga 20 hari, termasuk masa penahanan, dikeluarkan oleh pengadilan lain di Seoul pada 19 Januari lalu. Hal ini menjadikan Yoon sebagai presiden petahana pertama di Korsel yang secara resmi ditangkap.

Yoon ditangkap di kantor kepresidenan pada 15 Januari, dan menjadi presiden pertama yang ditangkap di negara itu saat masih menjabat.

Mosi untuk memakzulkan Yoon telah disahkan melalui Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember tahun lalu dan telah diserahkan ke pengadilan konstitusional untuk dibahas selama 180 hari. Selama periode tersebut, kekuasaan kepresidenan Yoon ditangguhkan.

Yoon, yang disebut oleh badan investigasi sebagai tersangka utama atas tuduhan pemberontakan, mengumumkan darurat militer pada 3 Desember malam waktu setempat. Namun, deklarasi tersebut dicabut oleh Majelis Nasional Korsel beberapa jam kemudian.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.