Komisi II DPR RI Panggil Seluruh Pj Kepala Daerah terkait Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah di Tanah Air.
Foto: antara fotoJAKARTA - Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah di Tanah Air secara maraton dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Kami akan memanggil seluruh Pj gubernur, bupati, wali kota secara maraton mulai hari ini dan hari-hari ke depan," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Adapun RDP pada Senin pagi lebih dahulu diawali oleh kehadiran kepala daerah di empat provinsi Indonesia, yakni Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Dia menyebut rapat tersebut dimaksudkan untuk memastikan dinamika jelang Pilkada 2024 di seluruh daerah tersebut bisa dilaksanakan baik dan netral.
"Berbagai macam persepsi isu terkait dengan keterlibatan ASN (aparatur sipil negara), termasuk keterlibatan para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, yang menyeruak di muka publik, sebaiknya kita kanalisasi dengan objektif di ruang Komisi II DPR RI ini," tuturnya.
Dia menyebut rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah meminta Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah untuk menjaga ASN di pemerintahan daerah tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap berpegang pada tugas serta tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang hadir mewakili Mendagri, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan ke pemerintahan daerah mekanisme terkait pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2024.
"Mekanismenya jelas Bawaslu menindaklanjuti dan kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan, dan tingkatan sanksi bisa diberlakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian," kata dia.
Dia menyebut bahwa Mendagri juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mendorong pemerintah daerah menganggarkan dan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) agar seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tidak terkendala.
Berita Trending
- 1 Sah, KPU Sampaikan Paslon Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak Pilgub Sumsel 2024
- 2 Warga Harus Waspada, Empat Daerah Sumsel Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
- 3 Kandidat Pilkada Bantem Diminta Legawa Atas Hasil Rekapitulasi Suara
- 4 Ayo Buruan Pesan Sebelum Habis, KAI Catat 803.626 Tiket Angkutan Natal dan Tahun Baru Sudah Terjual
- 5 Bertolak Belakang dengan Daerah Lain, KPU Kalsel Catat Kenaikan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024
Berita Terkini
- Ayo Nonton, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Menilai Laga Melawan Myanmar Berat
- Pemanasan Bagus Madrid Jelang Bertemu Atalanta
- Persiapan Maksimal Menuju BWF Finals 2024
- Nikola Jokic Cetak 56 Poin, Denver Nuggets Tetap Kalah
- Ini Lanjutan Pertandingan Liga Jerman, Wolfsburg Taklukkan Mainz dan Hoffenheim Imbangi Freiburg