Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi II DPR RI Panggil Seluruh Pj Kepala Daerah terkait Kesiapan Pilkada Serentak 2024

📅 Senin, 11 Nov 2024, 14:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi II DPR RI Panggil Seluruh Pj Kepala Daerah terkait Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Doc: antara foto
Ket. Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah di Tanah Air.

JAKARTA - Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah di Tanah Air secara maraton dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Kami akan memanggil seluruh Pj gubernur, bupati, wali kota secara maraton mulai hari ini dan hari-hari ke depan," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Adapun RDP pada Senin pagi lebih dahulu diawali oleh kehadiran kepala daerah di empat provinsi Indonesia, yakni Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Dia menyebut rapat tersebut dimaksudkan untuk memastikan dinamika jelang Pilkada 2024 di seluruh daerah tersebut bisa dilaksanakan baik dan netral.

"Berbagai macam persepsi isu terkait dengan keterlibatan ASN (aparatur sipil negara), termasuk keterlibatan para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, yang menyeruak di muka publik, sebaiknya kita kanalisasi dengan objektif di ruang Komisi II DPR RI ini," tuturnya.

Dia menyebut rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah meminta Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah untuk menjaga ASN di pemerintahan daerah tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap berpegang pada tugas serta tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang hadir mewakili Mendagri, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan ke pemerintahan daerah mekanisme terkait pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2024.

"Mekanismenya jelas Bawaslu menindaklanjuti dan kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan, dan tingkatan sanksi bisa diberlakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian," kata dia.

Sebaiknya Anda baca juga:

Dia menyebut bahwa Mendagri juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mendorong pemerintah daerah menganggarkan dan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) agar seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tidak terkendala.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.