Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penindakan Karhutla | Penyidik Amankan Sejumlah Bukti

KLHK Tetapkan UB Menjadi Tersangka Pembakar Lahan

JADI TERSANGKA | Penyidik KLHK pada Sabtu (3/8) menetapkan UB (46 tahun) menjadi tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan seluas 274 hektare di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan, petugas bertindak tegas dan tanpa kompromi menindak mereka yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menugaskan para pengawas dan penyidik menindak mereka yang teribat pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hasilnya, penyidik KLHK menetapkan UB (46 tahun) tersangka Karhutla seluas 274 hektare di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Penyidik mengamankan satu korek api gas merk tokai, satu ban dalam motor bekas, satu parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini," kata Kepala Balai Penegakkan Hukum Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan, dalam pernyataan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Sabtu (3/8).

Penyidik, tambah Subhan, menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo, Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Subhan menyampaikan kasus ini berawal saat tim intelligence centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek. Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek dengan luas total kurang lebih 274 hektare.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top