Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penindakan Karhutla | Penyidik Amankan Sejumlah Bukti

KLHK Tetapkan UB Menjadi Tersangka Pembakar Lahan

JADI TERSANGKA | Penyidik KLHK pada Sabtu (3/8) menetapkan UB (46 tahun) menjadi tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan seluas 274 hektare di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Subhan, tim mendapati UB tengah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api merk Tokai. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan seksi koordinasi dan pengawasan operasional PPNS Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana.

Sudah Peringatkan

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya sudah memperingatkan para pemilik konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya Karhutla di lokasi mereka. Kalau masih terjadi akan ditindak, termasuk pidana penjara dan ganti rugi.

Sebelumnya Polda Jambi menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan, perusakan, dan pencurian fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS) di Basecamp Distrik VIII di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top