Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penindakan Karhutla | Penyidik Amankan Sejumlah Bukti

KLHK Tetapkan UB Menjadi Tersangka Pembakar Lahan

JADI TERSANGKA | Penyidik KLHK pada Sabtu (3/8) menetapkan UB (46 tahun) menjadi tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan seluas 274 hektare di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menugaskan para pengawas dan penyidik menindak mereka yang teribat pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hasilnya, penyidik KLHK menetapkan UB (46 tahun) tersangka Karhutla seluas 274 hektare di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Penyidik mengamankan satu korek api gas merk tokai, satu ban dalam motor bekas, satu parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini," kata Kepala Balai Penegakkan Hukum Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan, dalam pernyataan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Sabtu (3/8).

Penyidik, tambah Subhan, menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo, Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Subhan menyampaikan kasus ini berawal saat tim intelligence centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek. Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek dengan luas total kurang lebih 274 hektare.

Menurut Subhan, tim mendapati UB tengah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api merk Tokai. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan seksi koordinasi dan pengawasan operasional PPNS Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana.

Sudah Peringatkan

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya sudah memperingatkan para pemilik konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya Karhutla di lokasi mereka. Kalau masih terjadi akan ditindak, termasuk pidana penjara dan ganti rugi.

Sebelumnya Polda Jambi menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan, perusakan, dan pencurian fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS) di Basecamp Distrik VIII di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Dalam aksi itu, terjadi pula insiden penyerangan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, pada 13 Juli. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut penyelidikan dari penangkapan terhadap 45 orang anggota Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB).

Para tersangka itu, kata dia, terdiri dari 40 orang laki-laki dan seorang perempuan. Mereka semua, kata Edi, kini sudah ditahan. Sementara, empat orang sisanya berstatus saksi dan tidak ditahan.

"Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," tutur M Edi Faryadi.

Dalam kasus ini ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.sur/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top