Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penindakan Karhutla | Penyidik Amankan Sejumlah Bukti

KLHK Tetapkan UB Menjadi Tersangka Pembakar Lahan

JADI TERSANGKA | Penyidik KLHK pada Sabtu (3/8) menetapkan UB (46 tahun) menjadi tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan seluas 274 hektare di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam aksi itu, terjadi pula insiden penyerangan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, pada 13 Juli. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut penyelidikan dari penangkapan terhadap 45 orang anggota Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB).

Para tersangka itu, kata dia, terdiri dari 40 orang laki-laki dan seorang perempuan. Mereka semua, kata Edi, kini sudah ditahan. Sementara, empat orang sisanya berstatus saksi dan tidak ditahan.

"Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," tutur M Edi Faryadi.

Dalam kasus ini ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.sur/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top