Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Klaim Sepihak Rumah Dinas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh karena itu TNI AD tidak berani melakukan tindakan ke RR dan TL, karena yang bersangkutan juga paham betul rumah mereka bukan Barang Milik Negara.

Donny menegaskan, secara administrasi yang bertanggung jawab menangani masalah rumah dinas yang statusnya belum jelas adalah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa.

Sementara secara teknis adalah kesatuan yang mengelola perumahan tersebut (jika dikelola oleh satuan dibawahnya), misalkan Kodam, Penerbad atau lainnya.

Bisa juga perumahan dikelola langsung oleh Mabes TNI AD, seperti yang di belakang Balai Kartini Gatot Subroto yang benar merupakan rumah negara atau Barang Milik Negara.

Donny menegaskan, Kasad harus berani melihat fakta hukum soal asal usul perumahan tersebut berdiri. Jika memang benar Perumahan tersebut adalah rumah negara atau barang milik negara makalakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Kasad harus konsisten dan konsekuen terhadap peraturan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top