Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Klaim Sepihak Rumah Dinas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Donny mengungkapkan, ada banyak modus operandi yang dilakukan untuk dapat memiliki lebih dari satu unit rumah negara khusus tentara ini.

Modus yang paling populer adalah Over VB atau Verhuis Besluit. Modus ini dilakukan dengan memperjualbelikan surat izin penghunian. Biasanya surat izin itu dijual berkisar Rp400 - 800 juta.

Modus yang kedua adalah dengan mengalihkan penguasaan rumah kepada menantu yang berstatus tentara aktif sehingga rumah dapat dikuasai dalam jangka waktu yang panjang. Terakhir adalah dengan menggunakan nama tentara aktif lain.

"Jika rumah-rumah tersebut benar sebagai rumah negara yang merupakan barang milik negara, maka yang harus bertanggung jawab adalah kuasa pengguna barang, dalam Hal ini TNI AD khususnya kesatuan yang mengelola perumahan tersebut," jelasnya.

Namun, sambung Donny, masalah lain yang ada di perumahan yang diklaim milik RR dan TL (Cijantung 2) adalah patut diduga kuat rumah-rumah tersebut belum tercatat sebagai Barang Milik Negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top