Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Klaim Sepihak Rumah Dinas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Berdasarkan data dari Lokataru, Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan sejumlah rumah dinas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang diklaim milik negara ternyata tidak sepenuhnya milik negara atau menjadi aset negara. Pasalnya, masing-masing perumahan tersebut memiliki sejarah yang berbeda.

"Yang perlu diklarifikasi soal istilah 'dikuasai', tidak sepenuhnya begitu atau benar, karena masing-masing perumahan sejarah keberadaannya berbeda," kata Tim Advokasi Lokataru, Donny Soenaryo dalam keterangan tertulisnya Jakarta, Sabtu (10/7).

Ia memaparkan, fakta sejarah kepemilikan rumah dinas yang berbeda bisa diketahui di Perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur. Sedikitnya ada 10 rumah bekas prajurit TNI di Cijantung dengan dokumen yang diklaim milik negara ternyata tidak sah alias tidak punya dasar.

Donny bahkan memberikan nomor kontak salah satu purnawirawan yang bisa menjelaskan secara detail soal perumahan pensiunan TNI AD tersebut.

"Kalau kita bicara secara hukum formal, banyak yang sejarahnya berbeda - beda terkait rumah dinas.

Masalahnya kan sekarang soal goodwill atau political will pemerintah yang mau atau bisa atau tidak mengakui fakta-fakta tersebut," ungkapnya.

Sementara terkait rumah dinas yang dikuasai mantan pejabat tinggi di antaranya, RR dan TL, keduanya diduga menguasai lebih dari satu kavling di kompleks TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Donny menuturkan, bahwa kedua mantan pejabat tinggi TNI tersebut telah terkonfirmasi memiliki lebih dari satu rumah.

Padahal secara peraturan perundangan soal rumah negara untuk penguasaan rumah negara hanya berhak kuasai satu rumah negara.

"Jadi jelas mereka menyalahi aturan," paparnya.

Donny memastikan tidak ada yang berani atau mau menindak mantan pejabat militer yang menguasai lebih dari satu rumah negara.

Bahkan para pejabat dari Kodam dan Mabes TNI AD jika dikonfirmasi soal rumah negara yang dikuasai mantan pejabat dipastikan tidak akan merespon atau mengklarifikasi.

"Mereka juga tidak berani menanggapi soal rumah RR dan TL, karena jika benar sebagai rumah negara mereka menyalahi aturan," tandasnya.

Hal lain yang bisa dijadikan fakta, sambung Donny, rumah di Kompleks Cijantung tempat mereka juga tidak standard rumah negara Golongan II.

Oleh karena itu patut diduga rumah tersebut memang bukan Barang Milik Negara (BMN).

Namun hal kontradiktif terjadi ketika pihak TNI AD mengosongkan rumah yang dihuni para yatim piatu yang mereka klaim sebagai rumah negara.

Donny mengungkapkan, ada banyak modus operandi yang dilakukan untuk dapat memiliki lebih dari satu unit rumah negara khusus tentara ini.

Modus yang paling populer adalah Over VB atau Verhuis Besluit. Modus ini dilakukan dengan memperjualbelikan surat izin penghunian. Biasanya surat izin itu dijual berkisar Rp400 - 800 juta.

Modus yang kedua adalah dengan mengalihkan penguasaan rumah kepada menantu yang berstatus tentara aktif sehingga rumah dapat dikuasai dalam jangka waktu yang panjang. Terakhir adalah dengan menggunakan nama tentara aktif lain.

"Jika rumah-rumah tersebut benar sebagai rumah negara yang merupakan barang milik negara, maka yang harus bertanggung jawab adalah kuasa pengguna barang, dalam Hal ini TNI AD khususnya kesatuan yang mengelola perumahan tersebut," jelasnya.

Namun, sambung Donny, masalah lain yang ada di perumahan yang diklaim milik RR dan TL (Cijantung 2) adalah patut diduga kuat rumah-rumah tersebut belum tercatat sebagai Barang Milik Negara.

Oleh karena itu TNI AD tidak berani melakukan tindakan ke RR dan TL, karena yang bersangkutan juga paham betul rumah mereka bukan Barang Milik Negara.

Donny menegaskan, secara administrasi yang bertanggung jawab menangani masalah rumah dinas yang statusnya belum jelas adalah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa.

Sementara secara teknis adalah kesatuan yang mengelola perumahan tersebut (jika dikelola oleh satuan dibawahnya), misalkan Kodam, Penerbad atau lainnya.

Bisa juga perumahan dikelola langsung oleh Mabes TNI AD, seperti yang di belakang Balai Kartini Gatot Subroto yang benar merupakan rumah negara atau Barang Milik Negara.

Donny menegaskan, Kasad harus berani melihat fakta hukum soal asal usul perumahan tersebut berdiri. Jika memang benar Perumahan tersebut adalah rumah negara atau barang milik negara makalakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Kasad harus konsisten dan konsekuen terhadap peraturan yang berlaku.

Sedangkan terkait banyak prajurit yang mengontrak karena tidak mendapatkan rumah dinas, lanjut Donny, pada dasarnya saat ini sudah banyak perumahan-perumahan baru TNI AD yang berdiri.

Hanya saja tidak diminati dengan alasan karena jauh. Hal ini yang menjadi salah satu penyebab kenapa sering terjadi anggota TNI aktif melakukan pengosongan paksa terhadap rumah - rumah yang dihuni keluarga purnawirawan, karena soal lokasi perumahan yang masih di tengah atau dalam kota.

Hingga berita ini ditulis masih menunggu konfirmasi dari pihak Kodam dan Mabes TNI.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top