![KIP Kuliah Perluasan Bidikmisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsopk_4_resized.jpg)
KIP Kuliah Perluasan Bidikmisi
![KIP Kuliah Perluasan Bidikmisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsopk_4_resized.jpg)
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), MoÂhamad Nasir
Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK) menjadi Undang Undang, Selasa (16/7).
Ketua Panitia Khusus RUU Sisnas Iptek, Daryatmo Mardianto mengatakan esensi UU tersebut antara lain menegaskan sudah saatnya jalannya pembangunan di tanah air berbasis pada Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Menurut dia ketika hal itu dilakukan maka hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek tidak lagi sekedar menjadi rekomendasi pertimbangan dalam keputusan pembangunan nasional.
"Iptek dalam UU ini merupakan upaya agar kebijakan pembangunan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, etika, dan keilmuan dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila," katanya.
Menristekdikti menambahkan, dengan disahkannya UU ini, maka bisa mendorong riset ke depannya lebih terintegrasi, yang embrionya didahului dengan peraturan presiden Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya