Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Pemerintah | Pemerintah Sediakan Kuota 400.000 Beasiswa KIP Kuliah

KIP Kuliah Perluasan Bidikmisi

Foto : ISTIMEWA

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mo­hamad Nasir

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, mengatakan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan perluasan dari program beasiswa Bidikmisi untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

"Tahun depan, pemerintah akan menyediakan kuota sebanyak 400.000 beasiswa KIP Kuliah untuk mahasiswa tidak mampu. Jadi, beasiswa Bidikmisi yang ada saat ini, kita perluas cakupannya melalui KIP Kuliah," kata Nasir usai Rapat Paripurna pengesahan RUU Sistem Nasional Iptek, di Jakarta, Selasa (16/7).

Kuota tersebut, kata dia, lebih banyak dibandingkan beasiswa Bidikmisi yang tahun ini hanya menyediakan kuota bagi 130.000 mahasiswa tidak mampu.

"Bidikmisi bukan dihapus, tapi diperluas cakupannya. Kalau dulu, Bidikmisi kita membidik anak-anak yang tidak mampu yang diterima Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dengan KIP Kuliah diperluas tidak hanya PTN, tapi juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," katanya.

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterima di perguruan tinggi langsung dapat melanjutkan pendidikan dengan beasiswa menggunakan KIP Kuliah.

Untuk itu, lanjut Nasir, pemerintah menambah anggaran 2,6 triliun rupiah yang diperuntukkan perluasan program beasiswa melalui KIP Kuliah dalam upaya meningkatkan akses siswa dari keluarga tidak mampu untuk menikmati pendidikan tinggi.

"Tahun depan, kuota beasiswa untuk 400.000 KIP Kuliah. Presiden Jokowi menargetkan pada 2024, ada setidaknya dua juta kuota beasiswa KIP Kuliah," kata dia.

Kendati demikian, kata Nasir, beasiswa untuk mahasiswa dengan prestasi akademik, beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA), dihapus setelah ada KIP Kuliah.

UU Sisnas Iptek

Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK) menjadi Undang Undang, Selasa (16/7).

Ketua Panitia Khusus RUU Sisnas Iptek, Daryatmo Mardianto mengatakan esensi UU tersebut antara lain menegaskan sudah saatnya jalannya pembangunan di tanah air berbasis pada Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Menurut dia ketika hal itu dilakukan maka hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek tidak lagi sekedar menjadi rekomendasi pertimbangan dalam keputusan pembangunan nasional.

"Iptek dalam UU ini merupakan upaya agar kebijakan pembangunan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, etika, dan keilmuan dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila," katanya.

Menristekdikti menambahkan, dengan disahkannya UU ini, maka bisa mendorong riset ke depannya lebih terintegrasi, yang embrionya didahului dengan peraturan presiden Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).

Untuk tahap awal, pihaknya akan memperbaiki Perpres RIRN tersebut, mengikuti UU Sisnas Iptek tersebut. Selanjutnya akan dibentuk kelembagaan oleh Presiden, yang akan mengintegrasikan semua lembaga riset yang ada di Indonesia dengan baik. "Selama ini, riset dilakukan tidak terintegrasi atau dengan kata lain masing-masing kementerian dan lembaga melakukan riset. Hasilnya, riset yang dilakukan tidak optimal, " kata Nasir.

Dalam UU tersebut, juga disebutkan penambahan usia pensiun peneliti dari sebelumnya pensiun pada usia 58 tahun hingga 60 tahun, menjadi 65 tahun untuk peneliti madya dan 70 tahun untuk peneliti utama.

Selain itu, kata Nasir, dengan UU itu juga ada sanksi yang diberikan kepada peneliti asing yang melakukan penelitian tanpa izin. Selama ini, peneliti asing banyak yang datang tanpa izin ke Tanah Air.

Nasir mengatakan peneliti asing harus mengikuti aturan dan bekerja sama dengan peneliti lokal. Bahkan material riset yang ada dari Indonesia, tidak serta-merta bisa dibawa. "Semua kekayaan yang ada di Indonesia, kita lindungi," kata dia. ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top