![KIP Kuliah Perluasan Bidikmisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsopk_4_resized.jpg)
KIP Kuliah Perluasan Bidikmisi
![KIP Kuliah Perluasan Bidikmisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsopk_4_resized.jpg)
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), MoÂhamad Nasir
Untuk tahap awal, pihaknya akan memperbaiki Perpres RIRN tersebut, mengikuti UU Sisnas Iptek tersebut. Selanjutnya akan dibentuk kelembagaan oleh Presiden, yang akan mengintegrasikan semua lembaga riset yang ada di Indonesia dengan baik. "Selama ini, riset dilakukan tidak terintegrasi atau dengan kata lain masing-masing kementerian dan lembaga melakukan riset. Hasilnya, riset yang dilakukan tidak optimal, " kata Nasir.
Dalam UU tersebut, juga disebutkan penambahan usia pensiun peneliti dari sebelumnya pensiun pada usia 58 tahun hingga 60 tahun, menjadi 65 tahun untuk peneliti madya dan 70 tahun untuk peneliti utama.
Selain itu, kata Nasir, dengan UU itu juga ada sanksi yang diberikan kepada peneliti asing yang melakukan penelitian tanpa izin. Selama ini, peneliti asing banyak yang datang tanpa izin ke Tanah Air.
Nasir mengatakan peneliti asing harus mengikuti aturan dan bekerja sama dengan peneliti lokal. Bahkan material riset yang ada dari Indonesia, tidak serta-merta bisa dibawa. "Semua kekayaan yang ada di Indonesia, kita lindungi," kata dia. ruf/E-3
Komentar
()Muat lainnya