Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepatuhan LHKPN - Hanya 21,42 Persen Anggota DPR yang Laporkan Harta Mereka

Ketua MPR Belum Lapor Kekayaan pada Tahun 2018

Foto : ANTARA / RIVAN AWAL LINGGA

PENERIMAAN LHKPN - Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kunto Ariawan (tengah), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penerimaan LHKPN 2018, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk diketahui, KPK menginformasikan bahwa terdapat 64,05 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaan pada 2018 melalui aplikasi e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN). Angka tersebut menurun dibandingkan pelaporan pada 2017 sebesar 78 persen yang masih menggunakan sistem manual.

"Dulu lagi zaman kertas, kita rata-rata nasional sudah 78 persen tetapi begitu elektronik malah 64 persen itu juga juga sekitar 46 ribu terlambat. Jadi, kami pikir katanya dulu susah begitu digampangin malah kepatuhannya rendah," ucap Pahala.

Dari rilis data pada tahun 2018 tingkat kepatuhan wajib lapor penyelenggara negara secara keseluruhan hanya 64,05 persen. Sebanyak 46.734 atau 24,08 persen wajib lapor melaporkan telat atau di atas tanggal 31 Maret 2018. Detailnya dari 64,05 persen datangnya dari legislatif 483 instansi, eksekutif 642 instansi, yudikatif dua instansi, dan BUMN dan BUMD 175 instansi.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top