Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepatuhan LHKPN - Hanya 21,42 Persen Anggota DPR yang Laporkan Harta Mereka

Ketua MPR Belum Lapor Kekayaan pada Tahun 2018

Foto : ANTARA / RIVAN AWAL LINGGA

PENERIMAAN LHKPN - Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kunto Ariawan (tengah), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penerimaan LHKPN 2018, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya masih memprihatinkan, bahkan Ketua MPR Zulkifli Hasan belum lapor kekayaannya untuk tahun 2018.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan belum melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018. Terdapat dua wajib lapor dari MPR, di mana sebesar 50 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga :
Temu Kebangsaan

"Di MPR itu hanya dua karena sebagian besar masuk di DPR, hanya pimpinan tertinggi saja," kata Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018, Kunto Ariawan, saat merilis kepatuhan wajib lapor harta kekayaan penyelenggara negara tingkat pusat, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1).

Menurut Kunto, dua wajib lapor di MPR itu adalah Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua MPR EE Mangindaan. Tinggal dicek saja yang sudah melaporkan itu EE Mangindaan, satunya yang belum ya.

Terlihat pada website https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/ Zulkifli melaporkan LHKPN-nya terakhir pada tahun 2014. Kunto mengimbau agar penyelenggara negara di tahun 2019 lebih patuh dalam LHKPN dibandingkan tahun 2018.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top