Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepatuhan LHKPN - Hanya 21,42 Persen Anggota DPR yang Laporkan Harta Mereka

Ketua MPR Belum Lapor Kekayaan pada Tahun 2018

Foto : ANTARA / RIVAN AWAL LINGGA

PENERIMAAN LHKPN - Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kunto Ariawan (tengah), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penerimaan LHKPN 2018, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya masih memprihatinkan, bahkan Ketua MPR Zulkifli Hasan belum lapor kekayaannya untuk tahun 2018.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan belum melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018. Terdapat dua wajib lapor dari MPR, di mana sebesar 50 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

"Di MPR itu hanya dua karena sebagian besar masuk di DPR, hanya pimpinan tertinggi saja," kata Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018, Kunto Ariawan, saat merilis kepatuhan wajib lapor harta kekayaan penyelenggara negara tingkat pusat, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1).

Menurut Kunto, dua wajib lapor di MPR itu adalah Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua MPR EE Mangindaan. Tinggal dicek saja yang sudah melaporkan itu EE Mangindaan, satunya yang belum ya.

Terlihat pada website https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/ Zulkifli melaporkan LHKPN-nya terakhir pada tahun 2014. Kunto mengimbau agar penyelenggara negara di tahun 2019 lebih patuh dalam LHKPN dibandingkan tahun 2018.

"Imbauan di tahun 2019, kami harapkan untuk kepatuhan LKHPN-nya dapat ditingkatkan, lebih baik dari tahun 2018. Untuk penyelenggara yang belum melaporkan LKHPN di tahun 2018 kemarin, kami harap pimpinan instansinya dapat memberikan sanksi administrasi," kata Kunto.

Selain MPR, KPK juga merilis tingkat kepatuhan legislatif tingkat pusat antara lain DPR, DPD, dan DPRD. Untuk DPR dari 536 wajib lapor hanya 21,42 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Agak Mengejutkan

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan yang DPR agak mengejutkan karena dulunya baik, sudah 90 sekian persen kalau tidak salah saat masih manual. "Kami juga sudah buka klinik e-LHKPN khusus di gedung DPR, ternyata penyampaiannya elektroniknya (e-LHKPN) hanya 21 persen," kata Pahala dalam kesempatan sama.

Selanjutnya, tambah Pahala, DPD dari 80 wajib lapor terdapat 57,5 persen yang melaporkan harta kekayaannya. Terakhir, DPRD dari 15.229 wajib lapor sebesar 28,77 persen yang telah melaporkan kekayaannya.

Untuk diketahui, KPK menginformasikan bahwa terdapat 64,05 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaan pada 2018 melalui aplikasi e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN). Angka tersebut menurun dibandingkan pelaporan pada 2017 sebesar 78 persen yang masih menggunakan sistem manual.

"Dulu lagi zaman kertas, kita rata-rata nasional sudah 78 persen tetapi begitu elektronik malah 64 persen itu juga juga sekitar 46 ribu terlambat. Jadi, kami pikir katanya dulu susah begitu digampangin malah kepatuhannya rendah," ucap Pahala.

Dari rilis data pada tahun 2018 tingkat kepatuhan wajib lapor penyelenggara negara secara keseluruhan hanya 64,05 persen. Sebanyak 46.734 atau 24,08 persen wajib lapor melaporkan telat atau di atas tanggal 31 Maret 2018. Detailnya dari 64,05 persen datangnya dari legislatif 483 instansi, eksekutif 642 instansi, yudikatif dua instansi, dan BUMN dan BUMD 175 instansi.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top