Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepatuhan LHKPN - Hanya 21,42 Persen Anggota DPR yang Laporkan Harta Mereka

Ketua MPR Belum Lapor Kekayaan pada Tahun 2018

Foto : ANTARA / RIVAN AWAL LINGGA

PENERIMAAN LHKPN - Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kunto Ariawan (tengah), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penerimaan LHKPN 2018, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1).

A   A   A   Pengaturan Font

"Imbauan di tahun 2019, kami harapkan untuk kepatuhan LKHPN-nya dapat ditingkatkan, lebih baik dari tahun 2018. Untuk penyelenggara yang belum melaporkan LKHPN di tahun 2018 kemarin, kami harap pimpinan instansinya dapat memberikan sanksi administrasi," kata Kunto.

Selain MPR, KPK juga merilis tingkat kepatuhan legislatif tingkat pusat antara lain DPR, DPD, dan DPRD. Untuk DPR dari 536 wajib lapor hanya 21,42 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Agak Mengejutkan

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan yang DPR agak mengejutkan karena dulunya baik, sudah 90 sekian persen kalau tidak salah saat masih manual. "Kami juga sudah buka klinik e-LHKPN khusus di gedung DPR, ternyata penyampaiannya elektroniknya (e-LHKPN) hanya 21 persen," kata Pahala dalam kesempatan sama.

Selanjutnya, tambah Pahala, DPD dari 80 wajib lapor terdapat 57,5 persen yang melaporkan harta kekayaannya. Terakhir, DPRD dari 15.229 wajib lapor sebesar 28,77 persen yang telah melaporkan kekayaannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top