Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketersendatan Produk Hukum

Foto : Koran Jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Korupsi ini sebagai perselingkuhan legislator dan pengusaha. Keduanya berkolusi demi uang dan produk regulasi yang diharapkan berpihak pada kepentingan pengusaha. Korupsi model tersebut sangat berbahaya karena akan berdampak pada produk perundangan yang tak adil dan sulit dieksekusi karena telah dipesan kelompok-kelompok kepentingan.

Korupsi legislasi karena memperdagangkan kewenangan dalam menyusun norma hukum. Akibatnya, produk hukum yang didesain secara koruptif menimbulkan korupsi sistemik dan berkelanjutan antara politisi dan pengusaha gelap.

DPR yang tak produktif dalam legislasi ini berakibat program pembangunan nasional tidak mendapat dukungan hukum. Ini menunjukan seolah-olah DPR tidak memiliki orientasi dan sensitifitas politik legislasi untuk membantu pembangunan nasional demi kemajuan masyarakat. Kondisi ini sangat mungkin karena terfragmentasinya kekuatan politik di DPR. Paling tidak, karena sistem multipartai yang berkonjungsi dengan sistem proporsional dalam pemilu.

Jumlah fraksi DPR yang begitu banyak juga mempersulit pengambilan keputusan dalam proses legislasi antara pemerintah dan DPR. Di sinilah ungkapan Giovanni Sartori, (1997:83) dalam Comparative Constitutional Enginering, terbukti. Katanya, sesungguhnya problem-problem sistem presidensial tidak terletak dalam arena eksekutif, tapi dalam arena legislatif, terutama saat mewujudkan produk-produk hukum.

Hasil amendemen UUD 1945 telah menempatkan fungsi dan kedudukan yang sama antara presiden dan DPR dalam proses pembahasan dan persetujuan RUU. Lihat saja Pasal 20 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 setelah amendemen. Model ini mirip sistem parlementer karena DPR membagi kekuasaan fungsi legislasi dengan presiden. Bahkan, model tersebut telah memasukkan sebagian sistem parlementer seiring dengan pemurnian sistem presidensial.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top