Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketersendatan Produk Hukum

Foto : Koran Jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Kini waktu tepat untuk mengingatkan DPR agar tahun depan lebih kian produktif, sehingga mampu menyelesaikan pembahasan 55 RUU dalam Prolegnas 2019. Maka, anggota DPR seharusnya didorong untuk dapat menguasai substansi isi, tujuan, maksud, asas, serta filosofi sebuah RUU agar lebih tertarik ambil bagian pembahasan setiap pasal dalam RUU secara serius dan inten.

Mereka jangan hanya mengandalkan para staf ahli. Selama ini yang tampak di mata masyarakat banyak naggota DPR tak memahami sebuah RUU. Ini membuat mereka tak peduli pentingnya UU. Begitu pula setiap anggota DPR wajib memahami ilmu legal drafting (perancangan UU) lebih rinci dan teknis. Fungsi legislasi berjalan lamban dan membutuhkan penguasaan substansi serta teknis tinggi.

Melalui Badan Legislasi (Baleg), DPR harus lebih fokus pada tujuan jangka panjang bagi kepentingan nasional. Hindari fokus kepentingan jangka pendek bagi partai dan golongan, termasuk faktor ekonomi. UU memang produk politik. Namun, bukan berarti harus mendulukan kepentingan pembuatnya (DPR dan pemerintah).

Fiona Haines (2008) dalam Problematizing Legitimacy and Authority in Law and Policy mengatakan, UU juga bagian dari produk kebijakan public. Seharusnya proses dan hasilnya dilakukan dengan lebih memperhatikan kepentingan bangsa, bukan kekuasaan atau politik.

Perilaku elite politik yang lebih mengedepankan kepentingan politik jangka pendek terutama untuk mengupayakan daya survival kepentingan partai daripada rakyat dalam memproduksi UU ini banyak sebabnya. Salah satunya karena cengkeraman pimpinan fraksi DPR yang begitu kuat dalam mengendalikan anggota. Ini melemahkan kemandirian sikap dan pikiran dalam menyikapi sebuah RUU.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top