Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketegangan Politik di Korsel Meningkat, Presiden yang Dimakzulkan Kembali Tolak Panggilan Penyelidik

📅 Senin, 30 Des 2024, 01:00 WIB | Oleh:
Ketegangan Politik di Korsel Meningkat, Presiden yang Dimakzulkan Kembali Tolak Panggilan Penyelidik Doc: istimewa
Ket. Presiden yang Dimakzulkan Tolak Panggilan Penyelidik

SEOUL – Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada hari Minggu (29/12), menolak panggilan pemeriksaan penyelidikan ketiga kalinya dalam dua minggu.

Dikutip dari Channel News Asia, penyidik ??yang memeriksa Yoon telah memerintahkannya untuk hadir guna diinterogasi pada pukul 10 pagi pada hari Minggu, sebuah permintaan yang ia tolak.Yoon, mantan jaksa penuntut, juga tidak menghadiri sidang yang dihadirinya Rabu lalu, tanpa memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya.

Pemimpin konservatif itu dilucuti dari tugasnya oleh parlemen pada tanggal 14 Desember, menyusul deklarasi darurat militer jangka pendek yang menjerumuskan negara itu ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade.

Yoon menghadapi pemakzulan dan tuntutan pidana pemberontakan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, dalam sebuah drama yang telah mengejutkan sekutu demokrasi Korea Selatan di seluruh dunia.

"Presiden Yoon Suk Yeol tidak muncul di Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO) pada pukul 10 pagi hari ini," kata kantor tersebut dalam sebuah pernyataan.

"Markas Besar Investigasi Gabungan akan meninjau dan memutuskan tindakan selanjutnya," tambahnya.

CIO diperkirakan memutuskan dalam beberapa hari mendatang apakah akan mengeluarkan panggilan keempat atau meminta pengadilan untuk memberikan surat perintah penangkapan untuk memaksa Yoon hadir untuk diinterogasi.

Tim Gabungan

Ia tengah diselidiki oleh jaksa penuntut umum dan tim gabungan yang terdiri atas kepolisian, Kementerian Pertahanan, dan pejabat antikorupsi, sementara Mahkamah Konstitusi tengah membahas usulan pemakzulan yang disahkan DPR.

Jika dikuatkan oleh pengadilan, yang diharuskan menyampaikan putusannya dalam waktu enam bulan sejak pemakzulan, pemilihan sela harus diadakan dalam waktu 60 hari sejak keputusan pengadilan.

Mantan presiden Park Geun-hye dimakzulkan dalam situasi yang serupa, tetapi ia diselidiki hanya setelah Mahkamah Konstitusi mencopotnya dari kekuasaan.

Laporan jaksa setebal 10 halaman menyatakan Yoon Suk Yeol mengizinkan militer untuk menembakkan senjata mereka jika diperlukan untuk memasuki parlemen selama upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer.

Majelis Nasional Korea Selatan, Jumat, memakzulkan Pelaksana Tugas Presiden Han Duck-soo yang kurang dari dua pekan menggantikan Presiden Yoon Suk Yeol yang dilengserkan karena memberlakukan darurat militer yang gagal.

Usulan pemakzulan tersebut disahkan dengan suara bulat dari 192 anggota, menandai pertama kalinya Pelaksana Tugas presiden dimakzulkan oleh parlemen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.