Keren Kebijakan Ini, Prancis Perketat Aturan Bermedia Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Prancis Perketat Aturan Bermedia Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Foto: antaraPARIS – Prancis sejak 2023, telah mewajibkan anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk mendapatkan izin orang tua sebelum mendaftar di platform media sosial. Platform tersebut diwajibkan menerapkan sistem verifikasi untuk memastikan izin tersebut benar-benar diperoleh.
Berdasarkan data dari Asosiasi e-Enfance untuk Perlindungan Anak Daring, 82 persen anak di bawah umur di Prancis terpapar konten berbahaya secara daring, seperti penjualan narkoba, senjata, serta gambar dan video yang tidak pantas.
Penggunaan media sosial juga memicu meningkatnya kasus perundungan verbal dan pengucilan sosial di sekolah. Laporan e-Enfance tahun 2023 mencatat 67 persen anak usia 8–10 tahun dan 86 persen anak usia 8–18 tahun di Prancis menggunakan media sosial.
Satu dari empat keluarga di Prancis mengalami perundungan siber. Anak-anak yang menjadi korban perundungan itu mengalami berbagai dampak buruk, dengan 51 persen menghadapi masalah pendidikan, sementara 52 persen lainnya mengalami gangguan tidur dan kehilangan nafsu makan.
Dengan meningkatnya paparan anak-anak terhadap internet dan risiko yang ditimbulkan, pemerintah Prancis mengambil langkah-langkah untuk melindungi kesehatan dan hak-hak anak.
Langkah tersebut meliputi memerangi perundungan dan perundungan siber di sekolah, mencegah akses anak-anak terhadap konten yang tidak pantas, mewajibkan verifikasi usia untuk situs tertentu dan mempertimbangkan dampak kesehatan mental akibat konten digital yang merugikan anak-anak.
Undang-undang yang disahkan pada tahun 2023 mewajibkan anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk mendapatkan izin orang tua sebelum mendaftar di platformmedia sosial.
Platform yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda hingga 1 persen dari pendapatan globalnya. Selain itu, orang tua dapat meminta platform untuk menangguhkan akun media sosial anak mereka yang berusia 15 tahun.
Korban Kekerasan
Laura Morin, Direktur Jenderal Asosiasi L’Enfant Bleu, mengatakan sejak 1989 organisasinya telah menangani berbagai bentuk korban kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran berat.
Menurut Morin, lemahnya regulasi hukum menuntut para orang tua dan orang dewasa untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi aktivitas internet anak-anak mereka. Ia menekankan pentingnya kesadaran untuk mendorong orang tua agar membimbing anak-anak mereka.
Morin menjelaskan banyak orang tua tidak menyadari bahwa membagikan foto anak mereka di media sosial sama dengan mendistribusikan foto tersebut kepada orang asing di jalan.
Morin menyoroti anak-anak dapat membuat akun media sosial sejak usia delapan tahun, sebuah situasi yang ia samakan dengan anak-anak yang berkeliaran di jalan tanpa perlindungan.
- Baca Juga: Filipina Darurat Ketahanan Pangan
- Baca Juga: Korut Kecam Pernyataan Menlu AS
Ia mengingatkan secara daring, orang dewasa dapat berpura-pura menjadi anak-anak dan sulit dikenali oleh anak-anak.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 2 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 3 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 4 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 5 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal