Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keppres KPPU

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Secara pararel solusi definitif atas persoalan ini demi kontinuitas KPPU, pemerintah harus menggunakan celah hukum. Pengangkatan Pjs dibarengi komunikasi antara eksekutif dan legislatif terkait fit and proper test. Selain itu, juga menerbitkan rekomendasi sesuai dengan mekanisme Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat dilakukan. Dengan begitu, dapat diangkat dan dibentuk keanggotaan KPPU legal dan definitif untuk menggantikan Pjs.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberi tenggat bagi DPR untuk melakukan fit and proper test. Guna menghindari berlarut-larutnya persoalan ini, perlu dilakukan komunikasi antarlembaga tinggi negara terkait pengangkatan anggota definitif KPPU.

Penulis Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya

Komentar

Komentar
()

Top